09:38
Jadi, kamu pasti sudah tahu kan bahwa logo bukan sekadar gambar biasa, tapi bisa menjadi simbol dengan makna yang dalam, apalagi untuk organisasi besar seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Logo DJP yang baru, yang dirilis melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018, ternyata lebih dari sekadar penampilan. Ada banyak makna yang terkandung di dalamnya.
Desain logo baru DJP ini terlihat sederhana, namun menyimpan pesan yang sangat mendalam. Bentuknya merupakan gabungan antara persegi dan lingkaran, dengan dua warna utama: biru dan kuning. Jika kita perhatikan lebih dekat, logo ini seakan menggambarkan dua pihak yang bertemu dan saling menyapa, seolah mengajak kita untuk menjadi mitra atau sahabat. Dengan desain ini, DJP ingin menunjukkan bahwa mereka adalah institusi yang terbuka dan siap berkolaborasi dengan masyarakat.
Ketika bicara soal warna, ada makna dalam di balik pilihan biru dan kuning tersebut. Biru dipilih bukan tanpa alasan, karena melambangkan kepercayaan, tanggung jawab, dan kewajiban. Ini sangat penting, terutama karena DJP berhubungan langsung dengan pajak yang harus dikelola secara profesional. Sementara itu, kuning melambangkan keramahan dan nilai-nilai kebaikan. Jadi, logo DJP ini seolah berkata, “Kami ada untuk kamu, dengan niat baik!”
Perlu dicatat juga bahwa warna biru dan kuning sebenarnya bukan hal baru. Keduanya sudah ada pada lambang Kementerian Keuangan Negara Dana Rakca. Warna biru muncul di perisai segi lima, sedangkan kuning ada di sayapnya. Jadi, meskipun ada tampilan baru, tetap ada hubungan erat dengan identitas awalnya.
Saat ini, logo baru ini belum dipakai untuk dokumen resmi atau surat-menyurat, karena masih menggunakan logo Kementerian Keuangan yang lama. Namun, untuk branding kegiatan kehumasan dan public relations, logo baru ini sangat penting untuk membangun citra positif DJP di mata masyarakat. Harapannya, logo baru ini bisa mencerminkan DJP yang lebih modern, dinamis, dan sesuai dengan ekspektasi masyarakat yang terus berkembang.
Namun, perlu diingat, perubahan logo ini bukan sekadar ganti gambar. Makna di balik logo ini, jika tidak diiringi dengan perubahan nyata dalam pekerjaan DJP, ya akan sia-sia. Itulah sebabnya DJP sedang melakukan reformasi perpajakan yang sangat penting, mulai dari sistem administrasi pajak yang baru, pengelolaan sumber daya manusia, hingga perbaikan aturan-aturan yang tumpang tindih. Semua itu menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam waktu dekat.
Perubahan logo ini juga terkait dengan semangat reformasi yang sedang dijalankan, menjadi simbol bahwa DJP terus berupaya untuk menjadi lebih baik. Ini bukan hanya soal penampilan, tetapi juga tentang budaya dan integritas yang terus diperkuat di kalangan pegawai dan di seluruh sistem perpajakan.
Kesimpulannya, meskipun logo baru DJP ini terlihat keren dan bermakna, yang terpenting adalah bagaimana DJP menjalankan tugasnya untuk rakyat. Jika mereka dapat menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam logo itu ke dalam pekerjaan sehari-hari, maka logo ini bukan hanya simbol, tetapi juga bukti komitmen mereka untuk menjadi mitra yang bisa dipercaya oleh masyarakat.